Terungkap Kasus Penembakan Pendemo Hingga Tewas, Pelakunya Oknum Polisi Bripka H
Misteri kasus tewasnya pendemo penolakan tambang emas bernama Erfaldi (21) akhirnya terungkap.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri kasus tewasnya pendemo penolakan tambang emas bernama Erfaldi (21) akhirnya terungkap.
Pelaku yang melakukan penembakan ternyata seorang oknum anggota polisi.
Diketahui, Erfaldi tewas tertembak saat terjadi pembubaran unjuk rasa oleh pihak kepolisian di Desa Sinei, Parimo Moutong, Sabtu (12/2/2022) lalu.
Dia ditemukan tewas dengan luka tembak.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji balistik terhadap anak peluru dan proyektil dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti itu identik dengan senjata yang dipakai oleh Bripka H.
Menurut Rudy, Bripka H biasa bertugas di Polres Parigi. Saat pembubaran aksi demonstrasi, Bripka H memakai senjata organik pistol HS 9.
"Dari hasil uji balistik dan labfor di Makassar ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H Bintara di Polres Parigi," ujar Rudy di Jakarta, Rabu (2/3).
Baca juga: Propam Bakal Tindak Kapolres-Kasat Jika Oknum Anggotanya Terbukti Tembak Pendemo di Parigi
Rudy menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan uji proyektil dengan DNA sampel darah dari korban. Hasilnya, memang ditemukan kecocokan.
"Begitu juga hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelas Rudy.
Karena itu, kata Rudy, Bripka B diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kini, dia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 359 KUHPidana barangsiapa dengan kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.