5 Remaja Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap, Korban Masih di Rumah Sakit
Motif pelaku berawal dari dendam kepada kelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku namun diketahui aksinya salah sasaran
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Nurul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Lima pelaku pembusuran di Maros yakni Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17) diamankan polisi.
Mereka ditangkap saat berkumpul di Kompleks Perumahan Pepabri, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/2/2022)..
Kapolres Maros, AKBP Fatur Rochman mengatakan, korban pembusuran bernama Hardiansyah (19) Warga Dusun Tamarunang, Desa Baji Mangngai, Kabupaten Maros.
Saat itu, korban berada di luar rumah karena mendengar keributan di area pekuburan dekat rumahnya.
Kemudian, mereka datang mengunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban.
"Dua laki-laki ini tiba-tiba langsung melepaskan anak busur ke arah korban," ujar AKBP Fatur Rochman saat menggelar jumpa pers di Polres Maros, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Kepala Desa di Maros Sulawesi Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Anak panah itu mengenai dada korban sebelah kanan sehingga harus mendapat perawatan di RSU Tajuddin Makassar.
"Setelah melakukan pembusuran, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Motif dari pelaku berawal dari dendam kepada kelompok pengantar jenazah yang melintas tepat di depan kelompok pelaku.
Karena pelaku tak terima, sehingga mereka mendatangi korban.
"Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas di dekat kompleks mereka," ujarnya.
Atas insiden tersebut, Tim Reskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan.
Sehingga berhasil mengamakan lima pelaku beserta barang bukti yang digunakan.
"Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku," bebernya.
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan kerumah sakit Tajuddin Pajjaiyang Makassar.
"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lima Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap di Makassar