Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. korbannya adalah gadis 14 tahun berinisial TT.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya
medium.com
Ilustrasi seorang ayah di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tega rudapaksa anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis 14 tahun berinisial TT.

Sementara pelakunya bernama Marda Sau (34).

Marda menodai anak kandungnya saat mereka menginap di rumah kakek korban di Kecamatan Sabbang Selatan.

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayani.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, korban memberanikan diri menelepon kakaknya usai dicabuli.

"Kelakukan pelaku terbongkar usai korban menelepon kakaknya yang ada di Malili (Luwu Timur), korban menceritakan kejadian yang dialami," katanya.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban

Berita Rekomendasi

Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku kita amankan di rumahnya yang terletak di Desa Buntu Terpedo sehari setelah melakukan aksi bejatnya," tambah Putut.

Putut menuturkan, pelaku korban sudah tidak tinggal bersama.

"Korban tinggal di rumah kakeknya di desa yang berada dengan tempat tinggal pelaku," tuturnya.

Diketahui, kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri terjadi di Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Mengendap-endap Masuk Rumah Korban saat Tengah Malam

Pelaku kasus pencabulan, Marda Sau.
Pelaku kasus pencabulan, Marda Sau. (TribunTimur.com/Istimewa)

Pelaku bernama Marda Sau (34).

Sementara korban bernisial TT (14) yang tak lain adalah anak kandung pelaku.

Putut menjelaskan, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita korban tengah tidur bersama adiknya di rumah kakek.

Tiba-tiba ada suara dari arah dapur.

Namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau itu kucing.

Tidak lama kemudian korban kanget, karena merasa ada yang mencium pipinya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga Belasan Kali, Korban Disuruh Minum Pil KB agar Tak Hamil

Juga merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya.

"Saat itu pelaku langsung melarang korban bicara, sedangkan adiknya saat itu takut dan hendak turun dari tempat tidur namun dilarang oleh pelaku," ujar Putut.

"Pelaku mengancamnya dengan menggunakan gunting, setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang digunakan korban," katanya.

Setelah menggagahi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun.

"Apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Diancam Akan Dibunuh, Begini Cara Korban Pencabulan Bongkar Kelakuan Ayah Kandung di Luwu Utara

(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas