Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. korbannya adalah gadis 14 tahun berinisial TT.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis 14 tahun berinisial TT.
Sementara pelakunya bernama Marda Sau (34).
Marda menodai anak kandungnya saat mereka menginap di rumah kakek korban di Kecamatan Sabbang Selatan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayani.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, korban memberanikan diri menelepon kakaknya usai dicabuli.
"Kelakukan pelaku terbongkar usai korban menelepon kakaknya yang ada di Malili (Luwu Timur), korban menceritakan kejadian yang dialami," katanya.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban
Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku kita amankan di rumahnya yang terletak di Desa Buntu Terpedo sehari setelah melakukan aksi bejatnya," tambah Putut.
Putut menuturkan, pelaku korban sudah tidak tinggal bersama.
"Korban tinggal di rumah kakeknya di desa yang berada dengan tempat tinggal pelaku," tuturnya.
Diketahui, kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri terjadi di Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Mengendap-endap Masuk Rumah Korban saat Tengah Malam
Pelaku bernama Marda Sau (34).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.