Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai, Bandara Siapkan 8 Konter VoA

Di hari pertama penerapan bebas karantina dan VoA terdapat dua penerbangan internasional ke Bali, di antaranya Singapore Airlines dan Scoot Tigerair.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai, Bandara Siapkan 8 Konter VoA
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
MENGALIR: Wisatawan mancanegara mulai mengalir berdatangan ke Bandara Internasional Ngurai Rai, Bali, seiring diberlakukannya penghapusan karantina mulai Senin (7/3). 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bebas karantina dan bagi WNA diberlakukan Visa on Arrival (VoA), mulai Senin (7/3).

Di hari pertama penerapan bebas karantina dan VoA terdapat dua penerbangan internasional ke Bali, di antaranya Singapore Airlines dan Scoot Tigerair.

"Mulai hari ini memang sudah dimulai pemberlakuan tanpa karantina kemudian pemberlakuan Visa on Arrival. Selaku pengelola Bandara kami sudah menyiapkan alur untuk Visa on Arrival," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira kepada Tribun Bali.

Alur untuk VoA disiapkan empat jalur dengan delapan konter yang ada di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Nantinya untuk pengurusan VoA, akan dilakukan setelah penumpang melakukan pengambilan sampel Swab PCR dan sebelum mereka menuju ke konter Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen.

“Fasilitas untuk VoA sudah kami siapkan. Begitu mereka usai Swab PCR, mereka langsung mengurus VoA, setelahnya baru melakukan pemeriksaan imigrasi,” imbuh Taufan.

Sementara untuk proses alur kedatangan tetap berjalan seperti prosedur sebelumnya, ketika mereka landing, melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan entri sistem, pengecekan dokumen oleh KKP.

BERITA TERKAIT

Setelah pengurusan VoA baru mereka melakukan pengurusan imigrasi, dilanjutkan dengan pengambilan bagasi dan pemeriksaan oleh Bea Cukai.

“Setelah semua dokumen beres, mereka melakukan konfirmasi booking hotel di meja yang telah disiapkan. Dari sana ketika sudah selesai, mereka akan mendapat gelang dan menuju exit point, lanjut menuju transportasi yang akan membawa mereka ke hotel yang telah mereka booking,” jelasnya.

Untuk kebijakan peniadaan karantina bagi PPLN itu nantinya setelah keluar dari Bandara, yakni di hotel-hotel yang telah ditentukan pemerintah sebagai lokasi hotel bubble.

Kemarin, jumlah penumpang dari Singapore Airlines diperkirakan berjumlah 220 orang, pesawat dengan nomor penerbangan SQ-938 ini mendarat di Bandara Ngurah Rai pukul 11.50 Wita.

Di hari pertama penerapan VoA bagi WNA masuk ke Bali ternyata hanya satu orang asing yang menggunakan VoA dalam penerbangan Singapore Airlines rute Denpasar-Singapura, kemarin.

“Dari 176 penumpang dari Singapore Airlines yang menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisatawan (Visa on Arrival/VOA) hanya satu orang WNA dari Australia,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, saat ditemui Tribun Bali di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Senin.

Dimungkinkan, kata Jamaruli, umumnya penumpang SQ-938 tersebut telah jauh-jauh hari mengurus e-Visa sehingga mereka menggunakan itu dalam penerbangan tersebut.

Selain itu mereka dengan e-Visa yang dimiliki mereka bisa diperpanjang sampai empat kali. Jadi memiliki masa tinggal 6 bulan di Bali, sedangkan dengan VoA perpanjangan hanya sekali pertama 30 hari, lalu sekali perpanjangan 30 hari lagi.

Jamaruli mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan 16 counter untuk melayani pemberlakuan VoA dan bebas karantina. Setiap counter-nya terdapat 2 orang petugas imigrasi.

"Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menit," jelas Jamaruli Manihuruk.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini berlaku mulai Senin (7/3) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun, Orang Asing pemegang VoA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," imbuh Achmad.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019, yakni Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas Achmad.

Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

Orang Asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Achmad. (zae/can)

Baca juga: Hadir ke Pernikahan Ibunya, Verrel Datang dengan Mobil Sport Warna Merah

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas