Kuasai Motor Bodong yang Dibawa Anak, Pria di Kota Padang Berurusan dengan Polisi
Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya untuk mencari orang agar menerima gadai sepeda motor curian itu seharga Rp 2 juta rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Menguasai barang hasil pencurian atau bodong, Basril (45) warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sepeda motor itu ternyata diperoleh Basril dari anaknya sendiri yang kini jadi buronan polisi.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, Basril diduga melakukan tindak pidana menerima atau menguasai barang hasil kejahatan.
"Penangkapan ini dalam rangka Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2022," kata Kompol Chairul Amri Nasution, Selasa (8/3/2022).
Diceritakannya, Basril diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ini menguasai barang hasil kejahatan jenis sepeda motor Honda Beat warna hitam," katanya.
Pengungkapan perkara ini berawal adanya laporan masyarakat adanya salah seorang warga menguasai barang hasil kejahatan.
Baca juga: Berhenti Mendadak Saat Hendak Berbelok, Pengendara Motor di Padang Lawas Ditabrak Innova
"Sepeda motor ini berada di Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," katanya.
Pihaknya pun melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Ternyata memang benar satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 4908 AN sedang terparkir di halaman rumah pelaku bernama Basril," katanya.
Nomor Polisi yang digunakan oleh kendaraan sepeda motor ini diduga palsu.
"Sepeda motor ini diduga hasil kejahatan adalah setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesinnya," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bernama Basril panggilan Ujang, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibawa ke rumah oleh anaknya.