Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng

Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum pegawai sipir rumah tahanan di wilayah Lampung berinisial DA, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Ia ketahuan mengonsumsi narkoba bersama 4 orang rekannya yakni MHS, YBK, YB, dan RH, pada Rabu (2/3/2022).

Alhasil, kelimanya diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi ada sebuah rumah di Telukbetung Barat, Bandar Lampung kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan," kata Gigih, Senin (7/3/2022).

Merujuk informasi tersebut, lanjut Gigih, jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Baca juga: Polda Aceh Amankan 189 Kg Sabu-Sabu, Sempat Diwarnai Pengejaran Menggunakan Mobil

Rekomendasi Untuk Anda

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Gigih menjelaskan 1 tersangka inisial DA merupakan oknum sipir rutan di wilayah Lampung.

Sementara rekannya, YBK merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan MHS merupakan masyarakat sipil.

"Benar bahwa satu tersangka inisial DA ini merupakan oknum pegawai sipir rutan, sementara yang lainnya warga biasa," kata Gigih.

 Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram.

Pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap (bong).

Ketiga tersangka DA, YBK, dan MHS, langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres.

Sementara, untuk dua orang rekan tersangka lainnya yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas