Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Tabung Oksigen Kosong

Adapun persoalan tersebut menyangkut kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Editor: Erik S
zoom-in Wali Kota Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Tabung Oksigen Kosong
https://www.instagram.com/bobbynst/
Ilustrasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat warga Rp 100 miliar karena persoalan di RSUD Pirngadi Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat warga Rp 100 miliar karena persoalan di RSUD Pirngadi Medan.

Adapun persoalan tersebut menyangkut kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, adapun yang menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi tak lain keluarga dari korban tabung oksigen kosong tersebut.

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Ikut Bersihkan Sungai Selayang Medan

Menurut Themis Simaremare, penasihat hukum keluarga korban, gugatan ini sebenarnya bukan semata-mata soal uang.

Namun, pihak keluarga ingin RSUD Pirngadi Medan meminta maaf secara terbuka.

Selama ini, RSUD Pirngadi Medan terkesan tidak peduli dengan kasus yang telah merenggut nyawa keluarga korban.

"Inti dari gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari Rumah Sakit Pirngadi. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini rumah sakit sistem atau manajemennya tidak baik," kata Themis usai sidang di PN Medan, Senin (7/3/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut Themis, gugatan yang terdaftar dengan nomor register 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Bobby Nasution Perintahkan Dinas Pekerjaan Umum Siagakan Alat Berat

Adapun hakim yang mengadili perkara ini yakni hakim Bambang Joko Winarno.

Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan.

Namun setelah ditunggu tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit maupun Pemko Medan melakukan pertemuan dengan keluarga kliennya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan.

"Sebenarnya, simple-nya keluarga almarhum ini. Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang telah diucapkan di media. Jadi pihak keluarga juga bingung, ini kok pihak rumah sakit dan dan Bapak Wali Kota kenapa tidak ada memenuhi janjinya?

Dari situ mereka mendatangi kami sebagai lawyer untuk mohon bantuan dan kami sudah mengupayakan sebelum memasukkan gugatan ini, kami mengupayakan dengan melakukan undangan sampai 3 kali untuk bertemu, namun itupun tidak ada dijawab, secara tertulis pun tidak ada," cetusnya.

Ia mengatakan tidak adanya niat baik dari pihak RSUD Pirngadi Medan maupun Pemko Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas