Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran Indonesia Ditahan di Dubai, Belum Mampu Tebus Denda Rp 800 Juta

Perempuan berusia 45 tahun tersebut diketahui tersangkut kasus kebakaran, yang menyebabkan majikannya meninggal dunia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pekerja Migran Indonesia Ditahan di Dubai, Belum Mampu Tebus Denda Rp 800 Juta
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ispak, menunjukkan foto istrinya, Muninggar, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang pekerja migran Indonesia bernama Muninggar asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten mendekam di dalam penjara di Dubai.

Pasalnya, ia bisa menebus denda yang ditetap yakni sebesar 200 ribu Dirham atau setara dengan Rp 800 juta belum dapat diselesaikan.

Perempuan berusia 45 tahun tersebut diketahui tersangkut kasus kebakaran, yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Wakil Ketua serikat buruh migran indonesia (SBMI) Syupi Jajuli mengatakan, bahwa denda yang harus dibayarkan Muninggar masih bertahan di angka Rp 800 jutaan.

"Dan saat ini sedang diusahakan ada donatur yang akan membantunya, guna melakukan pelunasan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (10/3/2022).

Pihaknya mengaku sejauh ini belum ada kordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesi (KJRI) ke SBMI Banten.

Baca juga: Polda Banten Ungkap Kronologi Penemuan Sabu 23 Kilogram Dibungkus Kemasan Teh Cina di Pandeglang

Berita Rekomendasi

"Semalem ada komunikasi dari pihak PMI, bahwa belum ada pembicaraan lanjutan, entah dari pihak KJRI maupun pihak dari Dubai," katanya.

Bahkan ia juga merasa kesulitan untuk menghubungi pihak KJRI, untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami sudah melayangkan informasi ini ke KJRI, guna mengetahui informasi lebih lanjut.

Namun memang sejauh ini belum ada tanggapan atau respon," katanya.

Pihaknya sempat mendatangi Kementrian Luar Negeri Indonesai, didampingi dengan dewan pengacara nasional (DPN) pusat.

"Dengan maksud apakah KJRI ini benar telah mendampingi, dan sudah sejauh mana pendampingannya? dan bagaimana tindaklanjutnya?," katanya.

Karena, lanjutnya, dari PMI belum ada informasi tersebut. Hanya saja informasi ini dari pihak kepolisian Dubai, meminta bantuan kepada pemerintah agar segera membayar denda tersebut.

"Baru semalem komunikasi dengan pihak PMI nya, namun memang belum ada perkembangan apa-apa dan masih menunggu pelunasan yang 200 ribu dirham," katanya.

Jelasnya, jika 200 ribu dirham ini bisa dibayarkan, maka kurungan yang 2 bulan tersebut sudah dapat dibebaskan.

Pihaknya mengaku akan membuat audiensi, dengan pihak Bupati Serang atau pun Gubernur Banten guna menindaklanjuti hal ini.

"Jika hal ini dibiarkan saja, maka yang saya khwatirkan si PMi ini akan terbengkalai," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Muninggar, PMI Asal Pontang Serang Masih Mendekam di Penjara, Tunggu Pelunasan Denda Rp 800 Juta 

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas