5 Bocah Usia 6-8 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Masih Berumur 13 Tahun, Ini Modusnya
Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ada lima bocah berusia 6 sampai 8 tahun menjadi korban pelecehan seksual.
Ironisnya, pelaku masih berusia 13 tahun.
Modus pelaku melancarkan aksinya adalah mengiming-imingi korban bermain video game gratis.
Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang dengan pelaku anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan itu mencuat fakta miris bahwa pelaku cabul itu adalah MF, anak berusia 13 tahun.
Para korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku. Mereka dengan inisial disamarkan, yakni YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).
Baca juga: FAKTA Guru SMP Cabuli 7 Siswinya, Rekam Aksi Pakai Laptop Sekolah, Koleksi 4.000 Video Kartun Dewasa
Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor
Kepolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, peristiwa yang dialami para korban terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
"Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta. Usai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul."
"Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MF betul melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis.
Semua tindakan cabul itu dilakukan di rumahnya. Kapolres mengatakan, para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban.
"Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022," kata Kapolres.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Sopir di Dalam Truk, 2 Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.