Berdalih Istri Sudah Meninggal, Ayah di Baubau Nodai Anak Kandung hingga Hamil, Modus Rayu Korban
Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelakunya pria 53 tahun berinisial LH.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 53 tahun berinisial LH.
Sementara korbannya remaja 17 tahun sebut saja namanya Bunga.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku (LH) tiba di rumah.
Saat itu, kata Kapolres Baubau, korban sedang berada di dalam kamar sambil bermain handphone.
Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor
"Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar dan duduk di samping Bunga," ungkap AKBP Erwin Pratomo, Rabu, (9/3/2022).
"Kemudian membujuk korban melakukan hubungan intim dengan dalih (ibu korban/istri pelaku sudah lama meninggal)," jelasnya.
Kata dia, saat itu Bunga sempat menolak ajakan pelaku dan berupaya memberontak dengan mendorong badan pelaku dilanjutkan kalimat penolakan.
"Namun pelaku terus berupaya membujuk rayu korban untuk mengikuti keinginannya," ujar AKBP Erwin Pratomo.
"Saat itu, korban hanya terdiam, kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban," tambahnya.
Ia menjelaskan, dua pekan kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam kamar yang sama.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Dirudapaksa 10 Pria, 9 Pelaku Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu Polisi
"Aksi tersebut dilakukan kembali pada bulan Juni, Juli, dan Desember 2021 hingga korban hamil," paparnya.
Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana, kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Ungkap Kronologi Pencabulan Ayah terhadap Putrinya hingga Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.