Pencuri Buah Mangga di Kubu Raya Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya
Aksi main hakim sendiri terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dipicu karena kedua mencuri mangga
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua orang pemuda masing-masing berinisial FR dan DR dikeroyok massa, Minggu (6/3/2022) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, FR meninggal dunia setelah mengalami luka di tubuhnya.
Aksi main hakim sendiri terjadi di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dipicu karena kedua mencuri mangga.
Mengutip Tribun Pontianak, peristiwa itu bermula saat FR dan DR berteduh karena hujan di sebuah rumah kosong.
Kebetulan, di depan rumah kosong tersebut terdapat pohon mangga.
Melihat itu, DR lantas memanjat pohon dan memetik mangga sementara FR menungu di bawah.
Baca juga: Nenek di Kabupaten Bandung Barat Bacok Suami Anak dan Cucu, Aksi Dilakukan Saat Korban Tidur
"Ternyata aktivitas tersebut dipantau IS, yang merupakan penjaga malam," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, Kamis (10/3/2022), dilansir Kompas.com.
IS lalu mendatanginya dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga dan memanggil teman-temannya.
Penjaga malam itu sempat mengintrogasi FR dan DR namun, keduanya dinilai berbelit-belit saat menjawab.
Karena hal itu, warga lantas memukuli keduanya, setelah itu melapor ke polisi.
Tak lama berselang, petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keduanya.
Baca juga: 6 Orang Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Demo Kelangkaan Minyak Goreng
Namun, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan mual.
Petugas kemudian membawanya ke Puskesmas Sungai Raya lalu dibawa lagi ke Mapolsek.
"Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri.
Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," ujar Jerrold.
Dari hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memeriksa tujuh orang yang kemudian tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni IS, T, dan M.
"Hasil pemeriksaan IS mengakui memukul korban FR sebanyak satu kali ke bagian tengkuk korban menggunakan tangan kosong.
Lalu T mengaku bahwa telah menampar korban."
"Kemudian, M mengaku memukul korban dengan kayu ke arah kepala korban," jelas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi Fri Ilham Pemuda di Rasau, Kubu Raya Meninggal Dunia Dihakimi Warga Dituduh Mencuri Mangga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.