Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan Beserta Bangunan

Adu argumen tersebut berlangsung sekitar satu jam. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri tetap mengeksekusi.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Adu Argumen Warnai Eksekusi Lahan Beserta Bangunan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
EKSEKUSI - Suasana proses ekskusi lahan dan bangunan di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (10/3). Eksekusi sempat tertahan karena ada massa yang bertahan dan menyampaikan argumen. 

"Sebenarnya jika dulu datang ke pengadilan, bisa dilakukan mediasi. Namun nyatanya ketika dipanggil si termohon ini selalu lewat kuasa hukumnya," tandasnya.

Perwakilan pemenang lelang atau pemohon eksekusi dari Kantor Hanapie dan Rekan, Hanapie mengatakan, pihaknya mengikuti lelang pada 14 Februari 2020.

Kemudian setelah itu dilakukan permohonan eksekusi dan prosesnya cukup lama hingga akhirnya Kamis (10/3) baru dilaksanakam eksekusi.

"Kami menjalani prosesnya cukup lama. Dan tentunya kami sangat apresiasi untuk Polres Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan yang sudah melalukan eksekusi ini," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai pada 2019. Kemudian pada awal 2020 dilakukan lelang hingga akhirnya ada pemenang lelang. Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi keluar per 1 Oktober 2020. Kemudian putusan dari Mahkamah Agung keluar per 24 Agustus 2021.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, Polres Tabanan menerima surat dari PN Tabanan untuk membantu proses pengamanan kegiatan eksekusi lahan dan bangunan 2.200 meter persegi lebih di Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Proses gugatan perkara ini sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum.

BERITA TERKAIT

"Kita di sini melakukan pengamanan terkait proses jalannya eksekusi ini sesuai amanat Undang-undang. Tadi walaupun sempat ada argumen dari pihak termohon yakni Dewa Gede Mahayana. Mereka sempat mengajukan permintaan dan argumen. Namun itu bukan ranah kita, dan silakan sampaikan ke pihak pemohonnya," jelas AKBP Nefli.

Astungkara, kata dia, para pihak sudah memahami kondisinya dan proses eksekusi lahan dan bangunan sudah bisa dilaksanakan. Pihaknya mengamankan dengan melibatkan 70 personel Polres Tabanan dan Polsek Kerambitan. Meskipun sempat ada hambatan atau argumen dari pemilik lahan yang menjadi akses masuk eksekusi ini.

"Sebenarnya kami sudah sampaikan ke semua elemen mulai dari Perbekel, Banjar dan Pemilik Lahan untuk meminta izin melakukan proses ekskusi ini. Tapi tadi sempat tidak diberikan izin. Dan kami tegaskan jika memang ada yang berkeberatan, silakan laporkan ke kami. Kami siap menerima dan menangani proses hukum yang dilaporkan, tapi tidak menghalangi proses eksekusi yang ada," ungkapnya.

AKBP Nefli melanjutkan, setelah proses eksekusi ini warga yang tinggal di lahan tersebut diberikan tempat oleh pihak desa di areal Kantor Perbekel Samsam.

Karena seperti diketahui para keluarga dari termohon yang tinggal di lahan tersebut sempat melontarkan argumen dan pertanyaan-pertanyaan.

Namun pihak termohon sudah memahami bagaimana ceritanya dan bagaimana proses hukum yang berlaku. (mpa)

Baca juga: Anggota DPR Minta Polri Basmi Sindikat Penipuan Tenaga Kerja yang telanrtarkan WNI

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas