FAKTA Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88, Sempat Lakukan Perlawanan
Detasemen Khusus (Densus) 88 menembak mati tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 menembak mati tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) berinisial SU di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan SU sudah berstatus tersangka terorisme.
Ia menekankan, sebelum dilakukan penangkapan, SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.
“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022), dilansir Kompas.com.
Ramadhan menjelaskan, SU pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.
Baca juga: Dokter S, Terduga Teroris yang Ditembak Densus 88 Tercatat Sebagai Alumni Fakultas Kedokteran UNS
Baca juga: Densus 88 Bantah Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Tak Melawan Meskipun Menderita Stroke
Selain itu, juga disebutkan sebagai penasihat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Berikut fakta-fakta penangkapan tersangka teroris di Sukoharjo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Sesuai Prosedur
Ramadhan menegaskan, tindakan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris berinisial SU yang merupakan seorang dokter sudah sesuai prosedur.
Densus 88 menembak SU dan dia pun tewas.
SU disebutkan melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap.
Ia menyebutkan prosedur itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Penggunaan.