Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Diselesaikan Restorative Justice, Ibu Tukang Sayur di Seram Maluku Bebas dari Tuntutan Hukum

Saat kecelakaan nenek berusia 50 tahun berjualan sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkara Diselesaikan Restorative Justice, Ibu Tukang Sayur di Seram Maluku Bebas dari Tuntutan Hukum
ist
Wanita paruh baya bernama Siti Mina Ohorella alias Mina bernapas lega usai tuntutan hukumnya dicabut melalui penyelesaian secara keadilan restoratif. IBU nenek berusia 50 tahun adalah penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Wanita paruh baya bernama Siti Mina Ohorella alias Mina bernapas lega usai tuntutan hukumnya dicabut melalui penyelesaian secara keadilan restoratif.

Nenek berusia 50 tahun adalah penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya.

Sepeninggal suaminya 5 (lima) tahun lalu, mengharuskan dirinya menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarganya dengan berjualan sayur keliling antar desa dengan menempuh perjalanan yang berliku dan berbahaya, yang setiap hari dilaluinya.

Kasus yang dialami Mina terjadi pada Minggu 21 November 2021 pukul 10.00 WIT.

Saat itu ia mengalami kecelakaan lalu lintas ( di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Barat.

Mina yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dari arah Dusun Ketapang menuju Dusun Uhe untuk berjualan sayur dengan kondisi jalan yang menurun sedikit tikungan.

Baca juga: Prospek Karier Hakim Seperti Kim Hye Soo di Drama Juvenile Justice

Berita Rekomendasi

Saat menikung di jalan berlubang dan rusak, dirinya berusaha untuk menghindari lubang jalan yang rusak ke arah kanan.

Nahas, di saat bersamaan muncul sepeda motor milik korban MP, yakni Honda Beat warna hitam DE 5843 NB dari arah berlawanan.

Melihat hal tersebut, Mina kaget dan panik, sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor miliknya hingga terjadilah kecelakaan.

Akibat kecelakaan itu, Mina dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis, namun 1 jam kemudian korban MP meninggal dunia.

Atas perkara itu Mina ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Enam bulan kasus tersebut berjalan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto SH MH mengusahakan agar kasus itu diselesaikan dengan restorative justice agau keadilan restoratif.

Bersama Kasi Pidum Sriwati Asia Paulus SH serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, Taufik Eka Purwanto SH, Garuda Cakti Vira Tama SH dan Raimond Chrisna Nova SH, pihak Kejari Seram Barat berupaya mendamaikan.

"Pihak Kejari Seram Barat berupaya meredam situasi antara tersangka Mina dengan keluarga korban MP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/3/22) petang.

Pada Jumat 25 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kajari Seram Bagian Barat selaku Penuntut Umum melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban.

Hasilnya, upaya restorative justice itu tercapai dan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat sekitar.

Istri korban MP dan keluarga berbesar hati telah memaafkan kelalaian tersangka dan menerima dengan baik permintaan maaf dari nenek Mina.

Keadilan restoratif ini tercapai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Cara Menjadi Jaksa Hukum Seperti Eun Sol di Drama Partners For Justice

Pada poin 2 huruf c disebutkan, dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (dua syarat yang lain dapat dikesampingkan atau dikecualikan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat , Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Mina yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kajari Seram Bagian Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, demikian Dr Ketut Sumedana. yang akhirnya dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan ‘restorative justice’.

"Mina bisa bebas tanpa syarat, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejari Seram Bagian Barat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual, pada Senin 07 Maret 2022 lalu," tutup Ketut Sumedana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas