Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Diselesaikan Restorative Justice, Ibu Tukang Sayur di Seram Maluku Bebas dari Tuntutan Hukum

Saat kecelakaan nenek berusia 50 tahun berjualan sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkara Diselesaikan Restorative Justice, Ibu Tukang Sayur di Seram Maluku Bebas dari Tuntutan Hukum
ist
Wanita paruh baya bernama Siti Mina Ohorella alias Mina bernapas lega usai tuntutan hukumnya dicabut melalui penyelesaian secara keadilan restoratif. IBU nenek berusia 50 tahun adalah penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Wanita paruh baya bernama Siti Mina Ohorella alias Mina bernapas lega usai tuntutan hukumnya dicabut melalui penyelesaian secara keadilan restoratif.

Nenek berusia 50 tahun adalah penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya.

Sepeninggal suaminya 5 (lima) tahun lalu, mengharuskan dirinya menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarganya dengan berjualan sayur keliling antar desa dengan menempuh perjalanan yang berliku dan berbahaya, yang setiap hari dilaluinya.

Kasus yang dialami Mina terjadi pada Minggu 21 November 2021 pukul 10.00 WIT.

Saat itu ia mengalami kecelakaan lalu lintas ( di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Barat.

Mina yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dari arah Dusun Ketapang menuju Dusun Uhe untuk berjualan sayur dengan kondisi jalan yang menurun sedikit tikungan.

Baca juga: Prospek Karier Hakim Seperti Kim Hye Soo di Drama Juvenile Justice

Berita Rekomendasi

Saat menikung di jalan berlubang dan rusak, dirinya berusaha untuk menghindari lubang jalan yang rusak ke arah kanan.

Nahas, di saat bersamaan muncul sepeda motor milik korban MP, yakni Honda Beat warna hitam DE 5843 NB dari arah berlawanan.

Melihat hal tersebut, Mina kaget dan panik, sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor miliknya hingga terjadilah kecelakaan.

Akibat kecelakaan itu, Mina dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis, namun 1 jam kemudian korban MP meninggal dunia.

Atas perkara itu Mina ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Enam bulan kasus tersebut berjalan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto SH MH mengusahakan agar kasus itu diselesaikan dengan restorative justice agau keadilan restoratif.

Bersama Kasi Pidum Sriwati Asia Paulus SH serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, Taufik Eka Purwanto SH, Garuda Cakti Vira Tama SH dan Raimond Chrisna Nova SH, pihak Kejari Seram Barat berupaya mendamaikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas