Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Tanjungbalai Sumut Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram

Jhon Daniel Tambunan yang ditangkap Polda Sumut ini, kini menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Tanjungbalai Sumut Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi Tanjungbalai Sumatera Utara Aipda Jhon Daniel Tambunan menjadi kurir sabu seberat dua kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Oknum polisi Tanjungbalai Sumatera Utara Aipda Jhon Daniel Tambunan menjadi kurir sabu seberat dua kilogram.

Jhon Daniel Tambunan yang ditangkap Polda Sumut ini, kini menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin(14/3/2022).

Dalam keterangan, Jhon Daniel Tambunan ditangkap saat polisi menyamar membeli sabu dua kilogram.

"Kami melakukan under cover, membeli sabu dengan harga Rp 330 juta perkilogramnya dan disetujui membeli dua kilogram. Sehingga harga Rp 660 juta," kata Pangaribuan di persidangan.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru, Begini Kondisi Terakhir Korban

Lanjutnya, saat itu mereka melakukan perjanjian bertemu di Hotel Suranta Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Kemudian, berjanjian di kamar 104 untuk bertransaksi pada pukul 01.00 wib. Kami duluan sampai di sana, kemudian kami melihat Jhon Daniel Tambunan masuk dan langsung mengamankan terdakwa," katanya.

Saat diinterogasi, Jhon Daniel mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang terdakwa lain bernama M Arisyah alias Uban.

BERITA REKOMENDASI

"Kami lakukan pengembangan, mengamankan Uban dan juga mengamankan Faisal.

Baca juga: Oknum Polisi Nekat Bakar Pacar, Keluarga Korban Ungkap Sikap Pelaku yang Kasar

Saat di geledah, Faisal mengaku barang tersebut diperolehnya dari Karlina yang merupakan bandar atau pemilik barang," katanya.

Katanya, dari keterangan para terdakwa, dari hasil penjualan mendapatkan upah Rp 5 juta perkilogramnya.

Dikutip tribun-medan.com dari website PN Tanjungbalai, Sipp.pn-tanjungbalai.go.id, kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan menyamar membeli narkotika.

Polisi menghubungi Robet yang diduga sebagai bandar narkoba, kemudian Robet menyuruh petugas menghubungi Jhon Daniel.

Baca juga: Tak Terima Diputus, Oknum Polisi Mengamuk, Nekat Bakar Pacarnya


Selanjutnya, saat dihubungi, disepakati memesan sabu seberat dua kilogram dengan harga Rp 330 perkilogramnya.

Saat itu, di sepakati untuk bertemu di Hotel Suaranya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas