Pasutri di Tegal Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Bawa Kabur Duit Polisi Rp 450 Juta
Pelaku yang ditangkap di Bengkulu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pasangan suami istri, Moh Ramedon (35) dan Watiasih (35), warga Desa Pesarean, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menjadi tersangka aksi penipuan hingga menggelapkan uang ratusan juta rupiah.
Korbannya aksi pasangan suami istri ini adalah anggota Polri.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku menipu korban dengan modus menjanjikan barang murah yang bernilai jual tinggi.
Baca juga: Kemunculan Kabut di Tengah Perkotaan Selama 4 Jam Gegerkan Warga Tegal
Pelaku menawarkan besi harga murah dengan iming-iming, jika dijual lagi akan mendapatkan keuntungan yang besar.
"Korban tergiur lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 450 juta agar dikelola pelaku, namun setelah uang diserahkan, pasutri tersebut justru dibawa kabur," kata AKBP Rahmad kepada Tribunjateng.com, Senin (14/3/2022).
Pelaku kabur ke Bengkulu.
Baca juga: Kasus Penggelapan Minyak FAME Senilai Rp 6,8 M di Riau, Ada 17 Orang Ditetapkan Tersangka
Pelaku ditangkap dengan kerja sama bersama penyidik dari Polres Bengkulu.
Kini pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Dalam kasus ini juga mengandung pesan, bahwa siapapun dapat menjadi korban pidana, baik anggota Polri maupun masyarakat sipil sehingga perlu lebih waspada," pesannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota Polisi Kena Tipu, Pelaku Pasutri Warga Pesarean Tegal, Kabur Bawa Rp 450 Juta ke Bengkulu