Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lampung Rudapaksa Gadis Remaja, Modus Pelaku Ancam Viralkan Video Milik Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korbannya gadis remaja 14 tahun berinisial G.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Lampung Rudapaksa Gadis Remaja, Modus Pelaku Ancam Viralkan Video Milik Korban
News Law
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja 14 tahun berinisial G.

Sementara pelakunya pria dewasa JS (32).

Modus yang dijalankan pelaku yakni dengan mengancam akan menyebarkan video milik korban.

Kini, JS sudah diamankan oleh Polsek Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru, Begini Kondisi Terakhir Korban

Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah menuturkan, tersangka diamankan petugas pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka dibekuk di dekat Masjid Agung, di wilayah Kecamatan Gedung Aji," terang Ipda Amir Hamzah, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (12/3/2022).

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan SM (48), ayah kandung korban.

Dalam perkara ini, lanjut Ipda Amir, petugas menyita barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan ayah kandung korban, aksi rudapaksa itu terjadi pada Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Fakta Ayah di Kaltim Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku juga Rekam Bagian Intim Korban

Berawal saat korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya mereka sudah janjian bertemu di Masjid Agung.

Korban lalu dibawa pelaku menuju sebuah gubuk di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.

Di dalam gubuk itu, pelaku dengan leluasa merudapaksa korban.

"Awalnya korban menolak. Tetapi pelaku mengancam. Kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya, maka (video) akan diviralkan oleh pelaku," beber Ipda Amir.

Usai melakukan aksi bejatnya, Sabtu (5/3/2022) pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban ke Masjid Agung.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, Terungkap saat Korban Pendarahan

Rabu (9/3/2022) pagi, korban baru menceritakan kisah pilunya kepada ayah kandungnya.

Mendengar cerita korban, sang ayah naik pitam.

"Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Gedung Aji," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulangbawang

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas