Kapolri dan Hotman Bicara Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Asusila
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus seorang anak jadi tersangka di Padangsidempuan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut kronologi seorang anak perempuan di Padangsidimpuan berinisial SRP atau S (14) ditetapkan menjadi tersangka setelah dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (KAdIN) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga pengacara kondang Hotman Paris memberikan atensi kasus tersebut.
Kasus ini viral berawal dari video yang diunggah sejumlah akun Instagram.
Dikutip Tribun, pada awal rekaman terlihat gadis 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini."
"Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata ayah gadis tersebut.
Ia menegaskan, anaknya korban dalam kasus ini.
Ayah gadis lantas memohon bantuan karena sudah tidak tahu lagi mencari keadilan ke mana.
Selain jadi tersangka, anak gadisnya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.
"Anak ini pak tidak tahu arti somasi pak. Tolong pak diperhatikan, ditindaklanjuti pak," ucapnya.
Ia juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti.
Karena ditetapkan menjadi tersangka, anak gadis tersebut mengalami trauma.
"Sering menangis, melamun. Tolong kami pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan pak sama hukum. Bantu kami pak," ucap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.