Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

29 Warga Bali yang Telantar di Turki Ditampung di Kedubes RI Setelah Wayan Koster Turun Tangan

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in 29 Warga Bali yang Telantar di Turki Ditampung di Kedubes RI Setelah Wayan Koster Turun Tangan
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Gubernur Bali I Wayan Koster, turun tangan menyelematkan warga Bali yang telantar di Turki. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Muhamad Iqbal, Duta Besar Indonesia di Turki, angkat bicara terkait 29 WNI asal Bali yang dilaporkan sempat luntang-lantung di Turki, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul, sudah ditangani oleh Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022.

"Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali, 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul dan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki," jelasnya, Senin (14/3).

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini.

Kasus ini sepenuhnya merupakan kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.

"Kami akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.

Untuk itu para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp 25 juta dan paling banyak mencapai Rp 40 juta. Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis.

Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan izin kerja dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Sementara itu, Imam Asari, Konsul Jenderal di Istanbul menjelaskan, pihaknya telah menerima aduan pertama pada 4 Februari 2022. Dan keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni.

"Khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," kata Imam.

Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini,” kata Kombes Puji Sutan, Atase Polri KBRI Ankara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas