Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah
Kedua moge disita polisi dan berada di Mapolres Ciamis, sementara pemiliknya Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi, asal Bandung ditahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Satu di antara dua moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) diduga bermasalah.
Dari dua moge yang digunakan pelaku tabrakan bocah kembar itu, moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA ternyata tidak terdaftar di kepolisian alias bodong.
Sedang moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG diduga menunggak pajak.
“Moge yang merah memang tidak terdaftar pada kepolisian. Sedangkan yang satu lagi (silver) terdaftar di kepolisian,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK kepada Tribun Selasa (15/3).
Moge merah yang sempat memakai nomor pelat D 1993 NA yang tidak terdaftar di kepolisian tersebut, dari pantauan Tribun Selasa (15/3) siang sudah tidak ada lagi pelat nomornya.
“Tapi kan ada nomor mesinnya. Moge merah tersebut memang tidak terdaftar di kepolisian” katanya.
Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar
Sementara moge silver dengan nomor pelat B 6227 HOG yang terdaftar di kepolisian tersebut menurut Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo pihaknya belum memastikan apakah moge tersebut “nunggak” pajak atau tidak.
“Moge yang terdaftar di kepolisian dengan nomor pelat B tersebut untuk penelusuran kepastian menunggak pajak atau tidaknya seharusnya ke Bapenda Jakarta. Yang pasti moge yang ini (silver) terdaftar di kepolisian,” ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.
Hingga saat ini, kedua moge itu disita polisi dan berada di Mapolres Ciamis.
Pemiliknya, Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi, asal Bandung Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Meski kedua pengendara sudah melakukan islah, damai dengan pihak keluarga korban sebagai bentuk empati dan kemanusiaan, namun pihak Polres Ciamis tetap memproses kasus kecelakaan yang telah menewaskan dua bocah kembar tersebut secara hukum sampai selesai.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ternyata Bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.