Ayah dan Anak di Pandeglang Banten Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa
Sukmawijaya dan anaknya Yogi Purnama Aji dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN- Sukmawijaya dan anaknya Yogi Purnama Aji dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta.
Mereka dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.
Mereka diduga melanggar bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
"Kemarin sidang dengan agenda tuntutannya. Ayah dan anak dituntut lima tahun pidana penjara," ujar Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: KPK Pelajari Kembali Kasus Korupsi Kardus Durian di Kemenakertrans
Dilihat Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp368 juta
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Tipikor Serang.
Sidang pekan depan mengagendakan pledoi atau pembacaan nota pembelan baik dari terdakwa maupun penasehat hukum.
Berdasarkan fakta pesidangan, pada tahun 2019 Desa Sodong mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.
Baca juga: KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan posyandu, pembangunan Paud hingga penyertaan modal BUMDes.
Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.
Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.
Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.
Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.
Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah dan Anak di Pandeglang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Dituntut 5 Tahun Penjara