Dituntut 8 Tahun Penjara, Bripka Rikardo Divonis 8 Bulan 22 Hari Terkait Kasus Narkoba
Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).
Bripka Rikardo adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan.
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai, terdakwa Rikardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikardo, dengan pidana penjara selama 8 bulan 22 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Baca juga: Pengungsi Afganistan Buka Baju Saat Sidang di Pengadilan Negeri Medan: Ini Permasalahannya
Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga meminta supaya Jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa sesuai dengan tahanan," ujar hakim.
Sementara itu, di luar arena sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Rikardo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya banding.
"Rikardo sebelumnya kami tuntut 8 tahun, karena ini dia divonis 8 bulan 22 hari dan perkara narkobanya tidak terbukti, maka kami akan mengajukan banding," ujarnya
Rahmi mengatakan terkait perintah untuk segera membebaskan Rikardo, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung masa tahanan yang sudah dijalani.
"Kita hitung dulu masa penahanannya, nanti setelah dihitung segera kami buat laporan putusan dan segera kami eksekusi dengan putusan hakim tadi. Terdakwa sudah menjalani masa penahanan kurang lebih 8 bulan 20 hari," pungkasnya.
Baca juga: Karyawan PT Pos di Medan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rikardo dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, ia dinilai JPU terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sehingga memenuhi unsur bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke- 2 dari KUHP.
Tidak hanya itu Rikardo juga dinyatakan JPU terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 Gram.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Rikardo Siahaan, sempat buka-bukaan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat polrestabes Medan dalam kasus ini.
Rikardo membeberkan bahwa sejumlah pejabat turut menerima uang tangkap lepas kasus narkotika dari istri terduga bandar sabu bernama Imayanti sebesar Rp 300 juta.