Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman di Manado Lecehkan Keponakannya yang Masih Remaja, Modus Pelaku Pijat Korban

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya seorang pria berumur 45 tahun, HL alias Har.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Paman di Manado Lecehkan Keponakannya yang Masih Remaja, Modus Pelaku Pijat Korban
UPI.com
Ilustrasi seorang paman di Manado tega lecehkan keponakannya dengan modus pijat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pelakunya seorang pria berumur 45 tahun, HL alias Har.

Sementara korbannya adalah keponakan dari pelaku sendiri sebut saja namanya Bunga (14).

Modus pelaku dengan memijat korban.

Pelaku kini telah ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado di Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal dua, Selasa (15/3/2022), sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Malu Perbuatannya Melecehkan Anak Tirinya Ketahuan, Warga Serang Banten Ini Tewas Bunuh Diri

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, pada Rabu (16/3/2022), kejadian ini berawal saat pelapor yang adalah ayahnya sendiri mendapat pengaduan dari anaknya yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak terpuji oleh pamannya itu.

Modusnya pijat, terlapor membujuk untuk memijat punggung anak korban.

Berita Rekomendasi

Namun sayangnya pelaku malah meraba raba tubuh korban sampai ke area-area sensitif korban, sambil mencium bibir korban.

Meski terlapor tidak sampai menyetubuhi keponakannya itu Perbuatan terlapor disebutkan telah terjadi berulang kali.

Baca juga: Lansia di Tasikmalaya Hampir Diamuk Massa Karena Diduga Melecehkan Anak di Bawah Umur

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Strait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, dan terancam dijerat dengan

Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Nekat Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 14 Tahun, Buruh Bangunan Diringkus Polresta Manado

(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas