Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Begal Pantat di Majalengka Jabar Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan

Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Begal Pantat di Majalengka Jabar Terancam 9 Tahun Penjara
Istimewa
Ilustrasi begal organ sensitif perempuan 

Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos.

"Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan."

Baca juga: Enam Begal yang Kerap Beraksi di Bogor Diringkus Polisi, Tenggak Minuman Keras Ketika Hendak Beraksi

"Saya juga mengingatkan untuk berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan perilaku yang sama karena hukumannya di atas lima tahun," ucapnya.

Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.

Sementara, akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Begal Pantat di Majalengka Harap Pelaku Jera, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas