Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Beri Uang Jajan, Pria di Tanjungpinang Nodai 3 Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial Zu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Beri Uang Jajan, Pria di Tanjungpinang Nodai 3 Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Bui
News Law
Ilustrasi seorang pria di Tanjungpinang lecehkan 3 anak tetangganya. 

"Setelah itu hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga

(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas