Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Fakta Pratu R Tembak 3 Orang | Perintah Kolonel Priyanto ke Kopda Andreas

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Fakta Pratu R tembak tiga orang hingga perintah Kolonel Priyanto ke Kopda Andreas.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER Regional: Fakta Pratu R Tembak 3 Orang | Perintah Kolonel Priyanto ke Kopda Andreas
TribunJakarta.com Bima Putra/Instagram @infojawabarat
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan). 

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: VIRAL Pasien Meninggal saat Perekaman e-KTP, Hendak Urus BPJS untuk Operasi, Keluarga Beri Kesaksian

5. Kolonel Priyanto Perintahkan Kopda Andreas Ganti Cat dan Jual Mobil yang Tabrak Handi-Salsabila

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, memerintahkan supirnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengganti cat dan menjual mobil yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila.

Terungkap di persidangan mobil tersebut juga digunakan Priyanto dan dua sopirnya untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah.

Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan perintah untuk mengganti cat dan menjual tersebut diterimanya dari Priyanto ketika mereka sudah di Yogyakarta yang merupakan domisili mereka usai mereka membuang Handi dan Salsabila di sungai.

Awalnya, kata Andreas, ia diperintahkan untuk mengganti cat mobil Isuzu Panther menjadi cokelat army.

Untuk itu, Andreas diberi uang sebanyak Rp 6 juta rupiah.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas