Terlibat Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Saat menjalankan aksinya, Kompol Raja Hotman Ambarita memerintahkan pekerjanya membakar mobil milik warga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Kompol Raja Hotman Ambarita divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022).
Kompol Raja Hotman Ambarita terlibat kasus pembakaran mobil.
Saat menjalankan aksinya, Kompol Raja Hotman Ambarita memerintahkan pekerjanya membakar mobil milik warga.
Dalam amar putusannya hakim yang diketuai Denny Lumbantobing meyakini Kompol Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis bersalah di PN Medan).
Baca juga: KRONOLOGI Awal Oknum TNI Ambil Sangkur dan Senpi, Membabi Buta Tembak Komandan, 1 Prajurit Tewas
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Hakim.
Majelis hakim dalam amarnya mengatakan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa disebut meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada korban pemilik mobil yakni Irfan Edward.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban," urai hakim Denny.
Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat, dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan.
Baca juga: Kronologi Oknum Anggota TNI Tembak Komandannya dan Anggota Brimob, Satu Orang Tewas
Unsur pidana pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, Robby Sembiring selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan terima. Sementara itu JPU Randi yang sebelumnya menuntut Raja 2 tahun penjara menyatakan pikir.
"Pikir-pikir kita," kata JPU Randi Tambunan ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perkara ini bermula pada Senin 27 Januari 2020 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa dan saksi Dedi Setiawan Alias Dedi pulang dari sebuah hotel.
Lalu, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa menghentikan mobilnya di depan rumah milik saksi Rudolf Manurung yang beralamat di Jalan Bunga Raya Nomor 197 Medan Selayang. Lalu terdakwa menunjuk sebuah mobil dan menyuruh Dedi membakar ban mobil tersebut, dengan mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik terdakwa.
Baca juga: Tanggapan Menteri Tjahjo Terkait Ada Oknum ASN yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
"Saksi Dedi melihat 1 unit mobil merk Toyota Avanza Veloz. Setelah itu terdakwa memundurkan mobilnya, dan langsung memberikan 1 bungkus plastik yang berisi minyak pertalite," kata Jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.