Anggota DPRD di Sumatera Utara Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Penipuan
Anggota DPRD tersebut didugan melakukan penipuan terkait jual-beli bahan bangunan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri Langkat Sumatera Utara menahan anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman.
Azman ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/2022).
Azman disebutkan melakukan penipuan terkait jual-beli bahan bangunan di toko UD Karya Baru, Dusun II Randu, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Penahanan ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Hasibuan.
"Ya, dirinya telah ditahan," katanya.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD hingga Anggota TNI dalam Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Indra mengatakan, Azman telah mendekam di Rutan Tanjung Pura untuk melancarkan pemeriksaan penyidik.
"Telah ditahan di Rutan Tanjung Pura," ucapnya.
Azman juga telah melakukan penggelapan uang terhadap sejumlah korbannya.
Dalam modusnya, Azman menawarkan sejumlah keuntungan kepada korban, terkait pembangunan rumah.
Baca juga: Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar
Ada sejumlah rumah yang telah dibangun oleh Azman, dengan memanfaatkan modal dari korban.
Pada kesepakatan, Azman akan membagi keuntungan, bila rumah yang dibangun tersebut telah laku terjual.
Akan tetapi, Azman ingkar janji membagi hasil, lantaran rumah telah siap dibangun dan laku terjual.
Politikus Partai Gerindra ini juga enggan membagi keuntungan kepada para pemodal.
Bahkan Azman, diduga membawa lari keuntungan dari penjualan rumah itu.
Baca juga: Warga Kulonprogo Jadi Korban Penipuan Berkedok Tanya Alamat, Korban Alami Kerugian Rp 14 Juta