Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Dony Christiawan, Pembunuh Bidan Sweetha dan Anaknya, Punya Istri tapi Nekat Lamar Korban

Pelaku pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya yang masih berusia 5 tahun, Dony Christiawan, sudah mempunyai istri. Tapi, ia juga melamar korban.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sosok Dony Christiawan, Pembunuh Bidan Sweetha dan Anaknya, Punya Istri tapi Nekat Lamar Korban
TribunJateng.com Iwan Arifianto/Kompas.com Riska Farasonalia
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) (kiri) pelaku pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya, MFA (5). Jasad kedua korban dibuang di kolong jembatan Tol Semarang-Bawen KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Jawa Tengah di hari yang berbeda. MFA dibuang pada Minggu (20/2/2022), sedangkan Sweetha pada Senin (7/3/2022). 

Dony pun menanyakan pada Sweetha siapa sosok pria tersebut, yang kemudian menjadi alibi pelaku menghabisi korban.

Di dalam hotel, ia mencekik korban hingga tewas.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh Sweetha.

Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban.

Kedua, panik lantaran Sweetha ingin bertemu anaknya.

Pelaku kemudian membungkus korban menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman."

Berita Rekomendasi

"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Biasanya Garang, Kombes Djuhandani Menangis Ceritakan Cara Pelaku Bunuh MFA Lalu Dilempar dari Tol

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Terungkap Berkat Media Sosial, Berikut Kronologinya

Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.

Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.

"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas