Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai
Kejadian pasangan suami istri (pasutri) saling lapor ke polisi terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keduanya adalah UAS (36) dan YEM (34)
Editor: Endra Kurniawan
![Bermula Kepergok Berduaan dengan Wanita Lain, Pasutri Ini Saling Lapor ke Polisi, Kini Sepakat Damai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bermula-kepergok-berduaan-dengan-wanita-lain-pasutri-ini-saling-lapor-ke-polisi-kini-sepakat-damai.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kejadian pasangan suami istri (pasutri) saling lapor ke polisi terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Diketahui identitas keduanya adalah UAS (36) dan YEM (34), warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana membeberkan kronologi kejadian ini.
Bermula saat UAS dan YEM sama-sama melapor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok," kata Arief, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kesal dengan Suami, Wanita Ini Bakar Jas, Api Merambat hingga Hanguskan Rumah
Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.
Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat.
Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.
Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.
Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.
Baca juga: Istri di Bengkulu Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi saat Siang Bolong
"Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian," sambung Arief.
Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.
Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice.
Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.
Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami damaikan keduanya, kami pertemukan di Mapolres dan keduanya sudah saling memaafkan," kata Arief.
Baca juga: Suami Nekat Habisi Istri karena Tak Mau Diajak Rujuk, Anak Korban: Ibu Minta Tolong Penuh Darah
Saat didamaikan di kantor polisi, pasangan tersebut juga sempat menyampaikan permintaan maaf satu sama lain.
Sang istri juga mencium tangan sang suami.
Arief mengatakan, penyelesaian perkara itu merujuk pada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polri tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Juga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami-Istri di Trenggalek Saling Lapor, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)