Anggota Geng Motor di Majalengka Jabar Tebas Tangan Seorang Remaja hingga Putus
YS dan ASA mengaku khilaf telah membuat seorang remaja jadi cacat karena tangan ditebas hingga putus
Editor: Erik S
Kapolres mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kedua korban yang melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dipepet oleh kawanan pemuda yang diduga geng motor.
Para pelaku pun menyerang secara brutal ke kedua korban.
"Korban KZA bersama temannya DAH saat itu hendak main ke rumah temannya di Desa Bongas Wetan dengan menggunakan sepeda motor."
"Namun saat melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan dengan berboncengan di tengah perjalanan diberhentikan dan diserang rombongan pelaku kurang lebih berjumlah 8 orang menggunakan empat sepeda motor hingga terjatuh," jelas dia.
Setelah terjatuh, Kapolres Majalengka menjelaskan, korban melarikan diri ke sebuah warung di kawasan tersebut.
Namun, delapan orang yang diduga geng motor itu terus mengejarnya. Hingga akhirnya, tangan kiri KZA terkena sabetan celurit sampai putus.
Sedangkan, rekannya DAH mengalami luka robek di bagian telapak tangannya.
"Karena terus dikejar, kedua korban melarikan diri ke sebuah warung milik warga. Di sana, pelaku terus mengejar dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit hingga akhirnya tangan kiri KZA tertebas celurit hingga putus."
"Korban lainnya DAH, juga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya akibat senjata tajam yang dilayangkan para pelaku," katanya.
Kejadian yang menimpa kedua korban sempat menggegerkan masyarakat sekitar. Keduanya pun langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit sekitar.
"Dari laporan yang diterima oleh kami, kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari delapan pelaku yang menjadi pelaku utama dalam aksi serangan geng motor itu," jelas dia.
Adapun, kedua pelaku masing-masing berinisial berinisial YS (22) warga Desa Cidenok dan ASA (23) warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.
Dengan kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Remaja di Majalengka Jadi Cacat Karena Tangan Ditebas Hingga Putus, Pelaku Ngaku Khilaf