Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Sampang Madura Keluarkan SE: Pengeras Suara di Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa

Pemerintah Kabupaten Sampang pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berjalan seperti biasa.

Editor: Erik S
zoom-in Pemkab Sampang Madura Keluarkan SE: Pengeras Suara di Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa
Britannica
Ilustrasi masjid 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pastikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala berjalan seperti biasa.

Artinya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) No. 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid itu tidak diberlakukan.

Hal itu dibuktikan dengan SE yang dikeluarkan Pemkab Sampang nomor: 045.2/032.1/434.012/2022 tentang penggunaan pengeras suara untuk masjid, musholla, dan kegiatan keagamaan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi per tanggal 7 Maret 2022 tersebut terdapat tiga point yang disampaikan diantaranya,

Baca juga: Jelang Ramadhan, Masjid Berkonsep Modern dan Ramah Disabilitas Siap Dibangun di Bekasi

Pertama, mengajak semua organisasi atau lembaga keagamaan di Sampang untuk mempertimbangkan kearifan lokal dalam menyikapi surat edaran dimaksud sehingga tidak ada gejolak di masyarakat

Ke dua, masyarakat tetap bisa melaksanakan kegiatan rutin di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara sebagai mana yang telah dilaksanakan sebelumnya dan tidak menggangu masyarakat sekitarnya.

Baca juga: Korban Selamat Penembakan Brutal Masjid Selandia Baru Selesaikan Perjalanan 350 Km untuk Perdamaian

Ke tiga, syiar Islam harus selalu digalakkan sehingga Sampang bisa menjadi Kabupaten yang agamis dengan tetap menghormati agama lain

BERITA REKOMENDASI

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sampang Moh Tholkah membenarkan atas adanya SE tersebut, bahkan sudah di edarkan.

"Jadi dengan adanya SE ini masyarakat Sampang bisa melaksanakan kegiatan sesaui dengan kebiasaannya," pungkasnya. (Penulis: Hanggara Syahputra)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemkab Sampang Keluarkan SE Penggunaan Toa Masjid dan Musala Berjalan Seperti Biasa, Simak Isinya

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas