5 Warga Negara Papua Nugini & Seorang WNI Ditangkap di Jayapura terkait Kasus Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan, MY mengakui ganja tersebut milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di Argapura.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di seputaran Argapura Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Senin (21/3/2022) malam.
"Kami telah mengamankan 6 orang pria masing-masing berinisial MY (35), J, D, S, W dan T," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Selasa (22/3/2022) pagi.
Iptu Alamsyah menjelaskan, dari keenam pelaku, satu di antaranya Warga Negera Indonesia (WNI).
"Hanya MY yang merupakan WNI. Sementara 5 pelaku lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG)," ujarnya.
Penangkapan tersebut merupakan upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Iptu Alamsyah membeberkan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa MY membawa ganja.
"Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MY mengakui ganja tersebut milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di Argapura.
MY kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa barang bukti lain miliknya disimpan di rumahnya di Argapura Pantai.
Kemudian, tim langsung mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti ganja lainnya.
Baca juga: Polres Jayapura Amankan Pembawa 2 Bungkus Ganja Kering yang Diperoleh dari Papua New Guinea
"Tidak menunggu lama, tim kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan 5 warga PNG yang dalam keadaan tertidur, kemudian amankan para pelaku," ucapnya.
Iptu Ali menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas di dalam satu kantong plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, 2 plastik bening ukuran kecil dan 1 kantong plastik hitam beserta satu unit handphone Samsung warna hitam milik pelaku.
"Kini 6 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," kata Kasat Iptu Alamsyah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kepemilikan Ganja, Polresta Jayapura Kota Ringkus 5 WNA di Argapura Papua