Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022).

Arif sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut," kata hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Majelis Hakim menyatakan, lelaki pengangguran itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dua ART yang Aniaya Anak Majikan di Cengkareng

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Kala itu, terdakwa Aief Azhari melhat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.

Dia mendengar ada tentara gadungan.

"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.

Dalam aksinya, terdakwa dibantu Hasanuddin Siregar.

Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.

Baca juga: Keluarga Ungkap Keseharian Ibu di Brebes sebelum Aniaya Anaknya, Sempat Buka Salon tapi Tutup Lagi

"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.

Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.

Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.

Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.

Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.

Brimob Gadungan

Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.

Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.

Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.

Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.

Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.

Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.

Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.

Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas