Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022).

Arif sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut," kata hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Majelis Hakim menyatakan, lelaki pengangguran itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dua ART yang Aniaya Anak Majikan di Cengkareng

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti, kasus penganiayaan anggota TNI AU Lanud Soewondo ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

BERITA REKOMENDASI

Kala itu, terdakwa Aief Azhari melhat ada keramaian tak jauh dari rumahnya.

Dia mendengar ada tentara gadungan.

"Lalu terdakwa menghampiri saksi korban, dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanan ke arah tangan kiri korban sebanyak satu kali," kata JPU, Rabu (23/2/2022).

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik baju korban.

Dalam aksinya, terdakwa dibantu Hasanuddin Siregar.

Hasanuddin Siregar ikut memukul wajah, persisnya di bagian hidung dan mata sebelah kiri.

Baca juga: Keluarga Ungkap Keseharian Ibu di Brebes sebelum Aniaya Anaknya, Sempat Buka Salon tapi Tutup Lagi

"Berdasarkan visum et repertum, saksi korban Wardi Usmanto Tambunan dijumpai bengkak pada kepala belakang bagian kanan, bengkak dan memar pada dahi, bengkak dan memar pada bawah mata kanan diduga akibat benda tumpul," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas