Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.

Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.

Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.

Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.

Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.

BERITA REKOMENDASI

Brimob Gadungan

Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.

Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.

Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.

Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.

Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.

Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas