Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.

Editor: Erik S
zoom-in Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). 

Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.

Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas