Aniaya Anggota TNI AU, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa sebelumnya menganiaya anggota TNI AU Lanud Soewondo bernama M Urif Harianto.
Editor: Erik S
net
Ilustrasi
Terdakwa penganiaya anggota TNI AU, Arief Azhari divonis dua tahun penjara. Arief divonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022).
Saat itu, Ken Ken menawarkan sepeda motor jenis matic yang tidak memiliki surat kepada Sozatolu Laoli dengan harga Rp 4 juta.
Lalu, Sozatolu Laoli pergi menemui Ken Ken di tempat yang telah dijanjikan dan mengambil sepeda motor tersebut.
Kemudian, ia pergi membawa sepeda motor tersebut dan meletakkan di rumah.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nekat Gebuki Pasukan AURI Lanud Soewondo, Lelaki Warga Klambir Divonis Dua Tahun
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.