Jadi Kurir Narkotika, 2 Remaja Asal Aceh Divonis 17 Tahun Penjara
Dua warga Sawang Aceh divonis masing-masing 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua warga Sawang Aceh, Aris Munandar dan Nauval Haikal divonis masing-masing 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022).
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menilai, kedua dua lelaki yang masih berumur 19 tahun itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," kata hakim.
Tidak hanya mereka berdua, kedua rekannya yakni Muhammad Hoyan alias Hantu dan terdakwa Izzal juga divonis hukuman serupa oleh hakim.
Baca juga: Profil AKBP Beni Mutahir, Polisi yang Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Dikenal Religius
Hakim dalam amarnya mengatakan adapun hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Adapun hal meringankan para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," ucap hakim.
Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui vonis tersebut, lebuh ringan daei tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 6 bulan penjara.
Baca juga: Deretan Artis Pernah Keluar Masuk Penjara karena Narkoba
Sebelumnya dalam dakwaan JPU David menuturkan, bahwa perkara yang menjerat kedua lelaki pengangguran itu berawal pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu sekira pukul 09.00 WIB, saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di kamar 211 Hotel Serena Anggrek yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Iklan untuk Anda: Ular boa Serang seekor jaguarundi! Kelanjutannya kejutkan Semua
Advertisement by
"Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi tersebut, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan 4 orang laki-laki dan ada juga ditemukan timbangan elektrik, serta bungkusan plastik kosong," beber JPU.
JPU menuturkan, saat itu terdengar suara Handphone salah seorang dari ke empat orang tersebut kemudian petugas memerintahkan untuk mengangkat telpon dan loudspeaker HP tersebut diaktifkan, selanjutnya terdengar seorang laki-laki mengatakan '02 dan aku mau ke sana mengantar barang'.
Setelahnya dilakukan interogasi kepada ke empat laki-laki tersebut yang mana keempatnya mengaku bernama Aris Munandar, Nauval Haikal, Muhammad Hoyanalias Hantu dan terdakwa Izzal.
Baca juga: Psikolog UI Jelaskan Fenomena hingga Pemicu Artis dan Musisi Terseret Kasus Narkoba
Keempat laki-laki tersebut juga mengaku bahwa tujuan mereka di dalam kamar hotel tersebut, ialah untuk menerima sabu sebanyak ± 2 kg sesuai dengan suruhan Bos keempat terdakwa yang bernama Azizal (DPO).
"Arti kalimat '02' tersebut merupakan sandi atau kode dari barang yang akan diterima sebanyak ± 2 kg dan orang yang menghubungi tadilah yang akan mengantar barang tersebut," kata JPU.
Kemudian, kata JPU ke-empat terdakwa tersebut juga menjelaskan bahwa barang bukti narkotika sebanyak ± 2 kg yang akan diterima tersebut, akan dibawa ke Banjarmasin melalui via udara dengan terlebih dahulu singgah ke Pekanbaru.
"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi 8 bungkus yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram dan setiap orang akan menerima 2 bungkus yang akan dimasukkan kedalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.
Lalu lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB Handphone kembali berdering menyuruh para terdakwa menuju mobil ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil tersebut dan mengamankannya.
"Saat diamankan ditemukan 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota dari TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.
Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh cina warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TRANSAKSI Sabusabu dengan Oknum TNI AD, Hantu dan Kawan-kawan Divonis 17 Tahun Penjara