Nasabah Bank di Medan Kehilangan Uang Rp 1,6 Miliar, Korban Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum korban menyebutkan awalnya Virza memiliki saldo dalam tabungannya sebesar Rp 1,6 miliar.
Editor: Erik S
![Nasabah Bank di Medan Kehilangan Uang Rp 1,6 Miliar, Korban Tempuh Jalur Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-kuasa-hukum-korban-saat-mendatangi-bank-bri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Vira Vazria warga Kota Medan Sumatera Utara kehilangan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari dalam saldo tabungan di sebuah bank pelat merah.
Kejadian itu sudah dilaporkan ke bank tersebut sejak tahun 2021, tetapi hingga kini masalah itu belum mendapatkan kejelasan.
Vira bersama pengacaranya mendatangi kantor perwakilan bank tempat korban membuka buku tabungan di jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Selasa (22/3/2022) siang.
Kuasa hukum korban, Benri Pakpahan, menyebutkan awalnya Virza memiliki saldo dalam tabungannya sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Keuangan Senin, 21 Maret 2022: Tabungan Cancer Meningkat, Capricorn Kehilangan Uang
Namun selama tiga bulan, yakni mulai April hingga Juli tahun lalu, tabungan Vira secara drastis turun.
"Jadi dari catatan rekening koran korban sejak April sampai Juli itu tabungan berkurang. Selama tiga bulan dari total Rp 1,6 miliar tersisa dalam rekeningnya hanya Rp 24 juta," kata Benri kepada Tribun Medan, Selasa (22/3/2022)
Benri menyebutkan jika uang tersebut berkurang dengan adanya transaksi penarikan dari teller bank BRI cabang Sisingamangaraja.
Dia menyebutkan secara konsisten, terjadi penarikan sejumlah uang di sana.
Padahal buku tabungan dan ATM dipegang oleh korban.
Baca juga: Hakim Tipikor Peringatkan Petinggi Bank Panin Marlina Gunawan: Jangan Berbohong!
"Jadi ada penarikan yang kita duga dilakukan melalui teler bank BRI di sana. Di bulan April ada penarikan sejumlah Rp 100 juta, Rp 50, beberapa kali, kemudian bulan Mei hingga Juli, jadi selama tiga bulan ada penarikan uang di sana. Bahkan buku tabungan pun ada baru yang dikeluarkan pihak bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening," kata Benri.
Korban sendiri sebutnya sudah pernah meminta penjelasan pihak bank.
Namun pihak bank beralasan kehilangan uang itu karena ditarik oleh Vira.
Karena tidak ada penyelesaian, Virza kemudian menyerah kasus itu kepadanya selaku tim kuasa hukum.
"Korban tidak ada melakukan penarikan uang, namun dari catatan rekening koran ada, dan dilakukan melalui teller bank di BRI Sisingamangaraja, mereka sebut itu dilakukan klien kami, padahal itu tidak ada," tegas Benri.
Baca juga: Parkir Liar di Medan Dibekingi Ormas