Sindikat Pengoplos 108 Ton Solar Berhasil Diungkap Polda Sumsel: Dicampur dengan Cuka
Sindikat pengoplos solar berhasil diungkap Polda Sumatera Selatan di daerah Muara Enim
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Sindikat pengoplos solar berhasil diungkap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di daerah Muara Enim atau tepatnya di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Selasa (22/3/2022).
Ada enam pelaku yang berhasil ditangkap dari hasil pengungkapan pengoplosan solar tersebut.
Enam pelaku tersebut ialah SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), Le (41) dan TR (50). Semuanya merupakan warga Pali atau tepatnya Desa Karang Agung.
Dalam menjalankan aksinya enam pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan pengoplosan solar.
Baca juga: 2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Ditangkap: Dapatkan Barang dari Media Sosial
Salah satu pelaku, yakni Andi mengungkapkan, bahwa dirinya sudah empat bulan bekerja mengoplos solar di Muara Enim
"Saya digaji Rp 150 ribu per harinya untuk mengoplos solar tersebut" ucapnya.
Ia bekerja ditempat tersebut dengan ke lima orang temannya.
Ia menceritakan bagaimana cara mengoplos solar tersebut.
Bahan yang berasal dari sekayu dicampur sebanyak 10 ton dicampur dengan minyak kayu putih.
Baca juga: 2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Terancam 15 Tahun Penjara
Sedangkan 10 ton minyak solar dicampur dengan 1 liter cuka parah.
Setelahnya semuanya dicampurkan menjadi satu.
"Dari hasil pencampuran tersebut menghasilkan 30 ton minyak siap edar," ungkapnya.
Solar Dicampur Cuka Parah
Ditreskrimsus Polda Sumatara Selatan berhasil ungkap sindikat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 108 ton di Desa Tanjung Terang Gunung Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, Selasa (22/3/2022).