Permohonan Dispensasi Menikah Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Karo Sumut Naik 5 Kali Lipat
Di Kabupaten Karo, banyak anak di bawah umur atau di bawah usia 19 tahun yang kebelet nikah.
Editor: Erik S
"Jadi ada prosesnya, kita lihat dulu lebih banyak maslahatnya atau mudorotnya," Katanya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan salah satu dampak yang paling terlihat dari semua yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena banyaknya anak usia dini yang tidak bersekolah.
Seperti diketahui, di masa pandemi ini pemerintah mengeluarkan keputusan untuk dilaksanakannya pembelajaran jarak jauh.
Kondisi ini, menyebabkan anak semakin banyak waktu luang dan dengan kurangnya kontrol membuat pergaulan anak menjadi lebih bebas.
Baca juga: Blak-blakan Puput Ingin Cerai dari Doddy Sudrajat Demi Selamatkan Batin Anak, Singgung Sifat Suami
Sehingga, tak sedikit anak usia sekolah yang pergaulannya menjadi semakin bebas dan menyebabkan hamil di luar nikah.
"Apalagi bagi keluarga yang kurang mampu, anak jadi lebih sulit untuk belajar dari rumah karena tidak memiliki fasilitas android. Jadi banyak yang memilih bekerja. Orangtua juga melihat dari pada anaknya terjadi hal yang tidak diinginkan, lebih baik dinikahkan, atau ada yang sudah hamil di luar nikah," ungkapnya.
Untuk mencegah melonjaknya pernikahan usia dini, Sri mengatakan pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karo.
Kerja sama ini, ditujukan untuk memberikan pemahaman bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya di usia dini agar tidak menjadi penyesalan di kemudian hari. (cr4/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Di Kabupaten Karo Banyak Anak di Bawah Umur Kebelet Nikah Sampai Minta Dispensasi Pengadilan Agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.