Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak: 7 Polisi Juga Langgar Kode Etik, Adik Pelaku Jadi Tersangka

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, tewas ditembak oleh tahanan kasus narkoba, RY (31).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak: 7 Polisi Juga Langgar Kode Etik, Adik Pelaku Jadi Tersangka
TribunGorontalo.com/Ist
AKBP Beni Mutahir. Beni menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) untuk mengeluarkan tahanan RY. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, tewas ditembak oleh tahanan kasus narkoba, RY (31).

Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022).

AKBP Beni Mutahir ditembak di bagian kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.

Diberitakan TribunGorontalo.com, Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.

Sebab, Beni menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) untuk mengeluarkan tahanan RY.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

Baca juga: Almarhum AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang

Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

“Dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

7 Anggota Polri Terseret Pelanggaran Kode Etik

Selain Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Menurut Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Baca juga: Fakta-fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Korban Hendak Jemput Pelaku

Baca juga: Kesaksian Tetangga Soal AKBP Beni Mutahir, Perwira Polisi yang Tewas Ditembak Tahanan


Pelaku Dijemput Langsung oleh Korban

Kombes Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin dini hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas