Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI dan Polisi Tangkap Pencuri Rel Stasiun Sukabumi dan Ballast di Bogor

Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in KAI dan Polisi Tangkap Pencuri Rel Stasiun Sukabumi dan Ballast di Bogor
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengamanan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mengatakan ada dua kasus pencurian prasarana perkeretaapian yang terjadi.

"Kasus pertama ialah pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi pada 17 Maret 2022, dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," kata Eva, Kamis (23/3/2022).

Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Macet, BPTJ Kaji Pembangunan Kereta Gantung

Kemudian kasus kedua, lanjut Eva, pencurian besi ballast stopper di Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7. Kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku dan saat ini tengah diproses hukum.

"Telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian sebelumnya, pada 19 Februari 2022, pencurian juga rel cadangan terjadi di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600. Ada empat orang yang ditangkap," ucap Eva.

Baca juga: Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Segera Dibuka, Saatnya Swiss Van Java Kembali Berjaya

Eva juga menjelaskan, para pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Undang-Undangan 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Terkait hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum," ucap Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas