Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelakunya pria 32 tahun berinisial EBS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dilaporkann yang menjadi pelakunya pria 32 tahun berinisial EBS.
Sehari-hari warga Desa Kota Agung, Kecamatan Teginenang, Kabupaten Pesawaran itu bekerja sebagai mekanik.
Sementara korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial LA.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban tinggal di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Mabuk Lem, Residivis Kasus Pencurian hendak Rudapaksa SPG di Surabaya
Perbuatan pelaku terjadi pada bulan Oktober 2021 silam di rumahnya di Kecamatan Tegineneng.
Kejadian terjadi pada sekira pukul 11.00 WIB.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika nantinya korban hamil.
Korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan yang tidak diinginkan.
Akibat kejadian tersebut orangtua korban melapor ke Polres Pesawaran.
Berdasarkan laporan itu, Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.
Baca juga: Pemuda di Jember Rudapaksa Siswi SMP, Modus Jemput di Sekolah, Terungkap saat Digerebek Ayah Korban
Berbekal informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin langsung menuju lokasi keberadaan terlapor.
Tim langsung mengamankan terlapor Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satreskrim Polres Pesawaran Lampung Menangkap Mekanik yang Jadi Pelaku Tindak Asusila
(Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono)