Polda Gorontalo Tetapkan Adik Penembak Dirtahti AKBP Beni Mutahir Sebagai Tersangka
Penetapan RPY diumumkan pada konferensi pers di Ruang Media Center Polda Gorontalo siang kemarin, Rabu (23/3/2022).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Polda Gorontalo turut menetapkan RPY sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir.
Penetapan RPY diumumkan pada konferensi pers di Ruang Media Center Polda Gorontalo siang kemarin, Rabu (23/3/2022).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan RPY diduga melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik
Pasal 1 ayat (1) UU itu menyebutkan, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Pembunuhan AKBP Beni Mutahir terjadi di rumah pelaku, RY, di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022).
Baca juga: Antar Tahanan Temui Istri, Sebelum Penembakan AKBP Beni Cekcok Sebab Pelaku Tolak Balik ke Sel
Adik pelaku, RPY, diketahui berada di rumah yang berada di Perumahan Asparaga tersebut. Ia sempat mendengar adu mulut antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, ia juga mengaku sempat menerima senjata api yang dipakai kakaknya, RY, untuk menembak korban.
RPY, pria 23 tahun itu kini menjadi tahana Polda Gorontalo untuk menjalani sejumlah penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas tertembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.
Ia ditembak di rumah pelaku, yang padahal saat itu berstatus sebagai tahanan kasus narkoba.
Baca juga: Almarhum AKBP Beni Mutahir Dimakamkan di Malang
AKBP Beni diketahui melanggar kode etik profesinya karena mengizinkan RY pulang ke rumah. Terlebih, kepulangan RY itu diantar langsung oleh Beni yang saat itu sebagai Dir Tahti.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Berita ini telah tayang di Tribun Gorontalo berjudul:
Adik Tersangka Pembunuhan AKBP Beni Ikut Ditahan, Ini Alasannya