Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Edy Rahmayadi Kembali Disomasi Calon Anggota KPID Sumut

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota KPID

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Edy Rahmayadi Kembali Disomasi Calon Anggota KPID Sumut
Istimewa
ilustrasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali disomasi oleh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.

Somasi kedua diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto pada Jumat (25/3/2022).

"Kami dari tim kuasa hukum delapan orang calon komisioner KPID hari ini sudah menyampaikan somasi kedua terkait dengan legalitas atau kebasahan perpanjangan komisioner penyiaran daerah Sumut periode 2016-2019," ujar Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Calon Anggota KPID Sumut di Medan, Jumat (25/3/2022).




Ranto mengatakan somasi kedua dilayangkan karena somasi pertama yang dikirim pihaknya pada 11 Maret 2022 lalu tidak direspons.

Baca juga: Ada Oknum ASN di Sumatera Utara Dekati Gubernur Edy Rahmayadi Agar Dijadikan Timses

"Dalam somasi ini kami intinya mempertanyakan kepada bapak Gubernur Sumut (tentang) surat perpanjangan yang diterbitkan oleh yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pada tanggal 12 Agustus 2019 yang isinya hanya surat perpanjangan, bukan surat keputusan lain," ungkapnya.

Dia pun memberikan contoh perihal surat keputusan perpanjangan anggota Komisi Informasi Publik (KIP).

Di mana, surat perpanjangan itu berbentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

BERITA TERKAIT

"Tapi dalam hal surat perpanjangan komisioner penyiaran ini dia modelnya hanya perpanjangan masa jabatan bukan dalam sebuah SK itu hanya ditujukan ke ketua komisi," sebutnya.

Kesalahan dalam hal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut, menurut dia, berimplikasi terhadap hal lain salah satunya penggunaan anggaran.

Ranto mengatakan ada dana hibah sebesar Rp3,6 miliar ke KPID Sumut yang komisionernya tidak memiliki landasan hukum.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Daun Agro Bantu Petani Agar Lebih Sejahtera

Selain itu dampak lainnya adalah kerugian kliennya karena ada dua calon yang dianggap petahana langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut tanpa harus melalui mekanisme seleksi dari awal. Ranto mengatakan hal itu merugikan kliennya.

"Kami tadi bertemu dan menyampaikan langsung surat somasi kepada Kepala Biro Hukum pada intinya beliau akan menyampaikan surat somasi tersebut kepada bapak gubernur. Beliau tadi bilang belum dapat penugasan dari gubernur soal somasi," ucapnya.

Ranto memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menanggapi somasi yang mereka layangkan.

"Kalau dalam tujuh hari tidak dilakukan atau direspon kami akan menggugat ke PTUN. Tapi kami yakin bapak gubernur akan bijak menyikapi masalah ini," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas