UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tak Ditahan, Ini Alasannya
Update kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Delapan tersangka tak ditahan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, tak dilakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut.
Alasannya, tersangka dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Lanjut Tatan, ketika telah ditetapkan sebagai tersangka pun mereka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," ujarnya.
Polisi menyatakan delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Mereka diwajibkan lapor ke Polda Sumut.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,"kata Tatan.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca juga: 8 Tersangka Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Baca juga: Dijadikan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Kaget
Polda Sumut bakal melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa beberapa saksi lagi.