Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Terpidana Korupsi di Deliserdang Sumut Jadi Calon Kepala Desa: Begini Pengakuannya

Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Terpidana Korupsi di Deliserdang Sumut Jadi Calon Kepala Desa: Begini Pengakuannya
TribunJogja
Ilustrasi Pilkades Seorang mantan terpidana korupsi di Deliserdang Sumatera Utara mencalonkan diri menjadi kepala desa 

Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya menyebut pencalonan H Senen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Baca juga: 47 Kabupaten/Kota Tunda Pilkades, di Antaranya Karena Pandemi Covid-19

Pada Pasal 41 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan sejara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.

"Enggak ada masalah. Memang kena tindak pidana korupsi dia tapi setelah bagian hukum cek ancaman hukumannya ternyata tidak sampai lima tahun. Bukan lihat berapa vonis yang dijatuhkan tapi lihat ancaman hukumannya. Kalau mengenai tindakpidananya tidak ada juga diatur," kata Yahya.

Meski beberapa waktu lalu lebih dari 100 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dikalahkan dalam seleksi namun sejauh ini PMD mengaku belum ada yang melakukan gugatan.

Diyakini kalau seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. (dra/tribun-medan.com).

Penulis: Indra Gunawan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pernah Terjaring OTT, Terpidana Korupsi Nyalon Lagi Jadi Kades di Deliserdang

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas